Bawaslu RI: Ada Keterbatasan dalam Mengakses Sipol KPU Memengaruhi Akuntabilitas

Konferensi pers mengenai hasil pemantauan Bawaslu RI terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ada keterbatasan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Kritik Alokasi Kursi Parlemen RI, Pakar Sistem Pemilu: Langgar Prinsip Keadilan Representatif

"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol KPU memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2022.

Dengan demikian, kata dia, status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses pengawas pemilu sehingga tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.

Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Lolly mengakui bahwa keterbatasan untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh pula terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Saeful Bahri Akui Lapor Hasto Usai Serahkan Uang ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Dalam proses ini, kami harus menyatakan keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan," katanya.

Pencegahan pelanggaran

Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa Bawaslu tetap berupaya keras untuk melakukan pengawasan di tengah banyaknya keterbatasan yang ada, sebagaimana amanat Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pasal tersebut menyebutkan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Di samping itu, katanya, sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Lolly. (ant)

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi

Survei Indikator: Kepercayan ke TNI dan Presiden Tertinggi, DPR dan Parpol Paling Buncit

Tingkat kepercayaan publik pada institusi Tentara Nasional Indonesia atau TNI, adalah pada posisi pertama, disusul Presiden. Sementara urutan paling bawah DPR dan parpol.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025