Mahfud MD: Putusan MK Pemilu Dipisah Timbulkan Kontroversi, Saya Kena Tuding
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD mengaku kena tuding dan semprot imbas putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah.Â
Hal itu diungkap Mahfud saat menghadiri acara diskusi publik terkait dampak putusan MK terhadap pemilu serentak 2029 yang digelar DPP Partai Golkar, Kamis, 24 Juli 2025.
"Memang menimbulkan kontroversi, menimbulkan tudingan-tudingan. Termasuk saya kena tuding, kena semprot juga itu, karena saya mantan Ketua MK," kata Mahfud di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.
Mahfud juga menyoroti munculnya tudingan bahwa putusan MK soal pemilu dipisah itu inkonstitusional. Menurut dia, tudingan itu tak akan muncul tanpa alasan yang jelas.Â
"Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan kok tiba-tiba diperpanjang, yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri. Ramai, bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti Nasdem, itu bilang inkonstitusional," ucap dia.Â
"Tapi memang, kita melihat putusan MK itu tidak konsisten," sambung Mahfud.
Selain Nasdem, PDIP Perjuangan juga menilai putusan MK soal pemilu dipisah itu menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.Â
Sesuai undang-undang, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyebut seharusnya pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.Â
Ketua DPR RI, Puan Maharani
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar (UUD)," sambungnya. Â
Puan melanjutkan, setiap partai politik (parpol) termasuk PDIP masih mengkaji putusan MK tersebut. Kata dia, masing-masing parpol akan menyikapi sesuai dengan kewenangannya.