Prabowo-Gibran Bisa Klaim secara Terbuka sebagai Suksesor Jokowi, Menurut Pengamat Unair

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Menko Cak Imin Segera Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Cek Kondisi Bangunan Ponpes

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Hasil Survei ISC Tunjukan Publik Puas Kinerja Kabinet Merah Putih, 3 Menteri Punya Peran Krusial
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kantor BPK, Jakarta Pusat

Muzani: Urusan Reshuffle Kabinet Itu Kewenangan Presiden

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan urusan reshuffle menteri Kabinet Merah Putih merupakan kewenangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025