Bawaslu RI: Jangan Klaim Temuan Pelanggaran Pemilu tapi Ternyata Tidak Bisa Dibuktikan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan aparaturnya di Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar tidak sembarangan menyatakan suatu hal atau laporan adalah temuan pelanggaran tetapi tidak dapat dibuktikan.

Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Bungo Dilaporkan ke DKPP, DPR Sebut PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Maka penting, menurutnya, jajaran pengawas lebih pintar daripada orang yang diawasi dan memahami regulasi. Aparatur Bawaslu harus dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan," kata Puadi sebagaimana dikutip pada Rabu, 22 November 2023.

Bawaslu Lampung Respons Video Cabup Mesuji yang Janjikan Syafaat dan Surga ke Pemilihnya

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bawaslu, katanya, harus tetap menerima komplain masyarakat saat mereka melakukan upaya hukum. Ia pun meminta divisi penanganan pelanggaran tidak sembarangan melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.

Dukung Donald Trump, Elon Musk Bakal Bagi-bagi Uang ke Pemilih AS Jika Tandatangani Petisi Ini

"Kalau data enggak valid, jangan sekali-kali ekspos, kerjakan secara profesional, supaya kerja kita enggak main-main. Kalau kita tidak ngerti, belajar, pahami, telusuri dengan benar," kata dia.

Puadi juga menekankan, tahapan kampanye tinggal hitungan hari, sehingga potensi pelanggaran bisa berubah menjadi temuan. Hal inilah yang ia lihat perlu diawasi secara benar untuk menentukan hal mana yang melanggar dan menjadi temuan atau bukan.

"Pahami kasusnya, cara menangani, menelusuri pokok masalahnya. Mesti memahami; kalau tidak, susah mengungkap kasus-kasus yang ada," ujarnya.

Mantan Wakapolri Oegroseno

Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Wakapolri Bongkar Banyaknya Undang-Undang yang Dilanggar

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemasangan pagar di perairan Tangerang, Banten. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025