Bawaslu Wanti-wanti Polisi Jaga Netralitas Periode Pilpres, Jangan Pose Simbol Jari

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meyakini pihak Polri bisa memberikan perlindungan, pengamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada penyelenggara pemilu dan masyarakat. Pasalnya, Polri memiliki alat dan kelengkapan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Bikin Bangga Indonesia, Briptu Putri Aisah Lidel Raih Peringkat Pertama di Akpol Turki

"Kami harap polri terus bersama Bawaslu untuk berikan perlindungan kepada seluruh jajaran pengawas sampai adhoc. Lalu bisa saling bantu serta berbagi informasi demi kelancaran Pemilu 2024,” kata Bagja di Jakarta dikutip Jumat, 24 November 2023. 

Bagja lalu mengimbau kepada seluruh jajaran Polri agar tidak berpose dengan simbol jari yang identik dengan pihak atau calon tertentu. Hal itu, kata Bagja, dikhawatirkan bisa menjadi persoalan bagi anggota yang melanggar netralitas Polri.

Penelitian Pola Jatlatsuh Demi Mencetak Lulusan Akpol Berintegritas dan Profesional

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

"Mohon tidak boleh melakukan hal tersebut (pose simbol jari) sampai akhir rekapitulasi. Bawaslu punya wewenang untuk mengawasi netralitas Polri dalam pesta demokrasi,” kata Bagja.

Respons Dasco soal Usulan Cak Imin Gubernur Tak Dipilih Rakyat

Bagja menambahkan, netralitas Polri yang diamanatkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

“Polri memiliki peran yang krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif, maka dari itu, Polri harus bersikap netral,” imbuhnya.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025