Mendagri Ingin Tahu Alasan Draf RUU DJK Berisi Gubernur-Wagub Dipilih Presiden

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah komitmen pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada.

Soal Retret Sekda se-Indonesia, Komisi II DPR: Presiden Ingin Ada Percepatan Pembangunan

Menurut Tito, pemilihan kepada daerah melalui pemilu sudah berlangsung lama dan pemerintah menghormati prinsip demokrasi.

"Posisi pemerintah sangat jelas, kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," kata Tito dikutip Jumat, 8 Desember 2023.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Photo :
  • Kemendagri

Hingga kini, Kemendagri belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Dalam draf RUU tersebut, muncul polemik karena gubernur-wakil gubernur Jakarta nantinya ditunjuk langsung oleh presiden.

Pramono Sebut Perbedaan Kaya dan Miskin di Jakarta Terlalu Tinggi, Meningkat Sejak Covid-19

Mantan Kapolri itu mengaku akan mempertanyakan alasan terkait penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden jika mulai pembahasan.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

Photo :
  • Kementrian Dalam Negeri RI

"Kami belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito.

“Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kami ingin melihat alasannya apa," ujarnya menambahkan.

DPP Partai NasDem turut memberikan respon atas putusan MK soal Pemilu tahun 2029 dipidah. (Ist)

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini

Terhadap putusan MK pada permohonan diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak, Partai Nasdem buka suara.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025