KPU Beri Tenggat Waktu hingga Besok untuk PSI Perbaiki Laporan Dana Kampanye

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengungkapkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga, Jumat, 12 Januari 2024 kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

KPU Batalkan Aturan soal Ijazah Capres-cawapres Dirahasiakan

Idham mengaku KPU RI telah menerima dokumen LADK yang disampaikan PSI, dan saat ini adalah masa perbaikan LADK tersebut. “Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengkonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan mereka sampai 12 Januari 2024,” kata Idham.

Idham juga menegaskan, jika hingga batas akhir perbaikan pada 12 Januari 2024 masih ada caleg yang tidak menyampaikan laporan akhir, KPU akan menganggap caleg tersebut tidak mau melaporkan LADK. “Kami yakin masyarakat Indonesia semakin sadar tentang etik kampanye yang transparan,” ujarnya.

4 Catatan Kritis DPR Buat KPU soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol). Dalam laporan tersebut, PSI jadi partai peserta Pemilu 2024 dengan paling sedikit dana kampanye yaitu Rp180 ribu. Sementara, PDIP mengeluarkan dana yang sangat besar yaitu Rp115 miliar.

Komisi II Mau Panggil KPU, Tanya soal Aturan Ijazah Capres yang Dirahasiakan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PSI melaporkan pengeluaran untuk dana awal kampanye hanya Rp180 ribu.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan dana awal kampanye yang disampaikan PSI tak logis.  "Kan enggak rasional cuma Rp180.000, lho ini mereka kampanye di mana-mana kok. Enggak logis dan enggak rasional," kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Yusril: Tak Mungkin Demokrasi Tercipta Kalau Parpolnya Tak Demokratis

Yusril menyebut partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025