MK Belum Putuskan Arsul Sani Boleh Ikut Tangani Hasil Pilpres atau Tidak

Politikus PPP Arsul Sani dilantik jadi hakim konstitusi.
Sumber :
  • Akun X @jokowi

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan status hakim konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, khususnya untuk sengketa Pilpres.

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

Arsul sebelumnya menyatakan komitmennya tidak akan terlibat dalam sengketa Pileg yang berkaitan dengan PPP. Hakim konstitusi dari jalur parlemen itu beralasan dirinya merupakan mantan kader partai Kabah sehingga tak etis untuk terlibat.

Meski begitu, MK belum bisa memberikan jawaban terkait status Hakim Arsul Sani dalam penanganan PHPU Pilpres.

Aria Bima PDIP: Jangan Sampai Putusan MK soal Pemilu jadi Kemunduran Kita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

PPP sendiri dalam Pilpres 2024, tergabung dalam koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasca Putusan MK, Pemerintah Diminta Bahas Regulasi Pemilu Secara Transparan

“Nah itu (Arsul Sani boleh ikut tangani PHPU Pilpres) pertanyaannya belum terjawab," kata Ketua MK Suhartoyo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Maret 2024.

Suhartoyo lanjut menjelaskan Arsul Sani sebelumnya menyerahkan kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi lain terkait boleh tidaknya dia ikut terlibat dalam PHPU mengenai hasil pilpres.

"Nanti dirapatkan kalau tentang Pak Arsul,” imbuhnya.

Arsul baru menjabat hakim konstitusi selama dua bulan. Eks Sekretaris Jenderal PPP itu jadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purnabakti.

Arsul mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis, 18 Januari 2024. Pengucapan sumpah jabatan ini merujuk Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Diskusi Publik Kosgoro 1057

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

Kosgoro 1957 nilai putusan MK soal Pemisahan Pemilu timbulkan dilema konstitusional bagi masyarakat maupun pembuat kebijakan

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025