Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop Kemdikbud

Momen Nadiem Makarim Pamit Dari Kemendikbudristek (Doc: Kemendikbudristek)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2023.

Terkuak, Ada 5 Vendor Tersangkut Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Siapa Saja?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar megatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa ditentukan tergantung kepada kebutuhan penyidik.

“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2025.

3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Dicekal, Kejagung Beberkan Alasannya

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Hanya saja, hingga saat ini, Harli belum membeberkan siapa saja pihak yang sudah ataupun yang akan diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Harli memastikan penyidik Kejaksaan Agung bakal memanggil pihak-pihak yang dirasa dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung

“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyampaikan bahwa saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Harli kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam penanganan perkara tersebut yang menjadi objek terjadinya dugaan korupsi yakni pada saat pengadaan laptop dengan basis sistem operasi Chromebook alias Chrome OS dari Google.

Harli menyebutkan, laptop dengan jenis Chromebook dinilai tidak efektif lantaran sebelumnya sudah pernah dilakukan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit.

“Karena kita tahu bahwa dia (Chromebook) berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” tutur Harli.

Harli menambahkan, dalam pengadaan laptop di Kemendikbud pada tahun 2019-2023 itu nyaris mencapai nilai Rp 10 triliun.

“Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, jadi hampir 10 triliun yang terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan, dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK,” kata Harli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya