Bawaslu Catat 12.284 TPS Pemilu 2024 Tak Punya Alat Bantu Disabilitas Netra

Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Dalam Pemilu 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut terdapat 12.284 TPS yang tidak memiliki alat bantu bagi disabilitas netra untuk Pemilu 2024.

Puan Ingatkan Kader PDIP Hadapi Dinamika Politik Revisi UU Pemilu

"Kami sampaikan ada 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS," kata Bagja dalam diskusi di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. 

Kemudian sekitar 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping KPU. "Ada juga TPS yang susah diakses untuk teman-teman disabilitas," kata Bagja.

Golkar Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, tapi Rakyat Harus Tetap Terlibat

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Bagja, tindak lanjut dari hasil pengawasan ini, yaitu menyampaikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS.

Respons Dasco soal Usulan Cak Imin Gubernur Tak Dipilih Rakyat

Selanjutnya melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara. 

Bagja juga mengatakan petugas KPPS memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping.

"Dan juga menjelaskan kepada pemilih, teman-teman disabilitas yang tidak mengerti atau belum mengerti tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bagja menekankan, upaya tersebut yang dapat dilakukan oleh Bawaslu pada hari H pemungutan suara Pemilu 2024. Ia mengaku kejadian itu sudah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Harus ada perbaikan terkait tata cara pemungutan suara, katanya, apalagi nanti ada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Parade militer Myanmar pada Maret 2022 usai kudeta militer oleh junta

Junta Myanmar Cabut Status Darurat usai 4,5 Tahun

Langkah tersebut diwajibkan agar dapat menyelenggarakan pemilu umum yang rencananya akan diselenggarakan dalam beberapa bulan mendatang.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025