KPK Mau Panggil Hasto soal Harun Masiku, PDIP Minta Tak Ada Asumsi yang Tendensius

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang berhubungan dengan buronan Harun Masiku. PDIP berharap agar publik tak berasumsi secara tendensius melihat pemanggilan Hasto.

Perintahkan Dirjen Bea Cukai Buru Importir Ilegal, Purbaya: Enggak Boleh Lepas

Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu meyakini kehadiran Hasto akan perjelas informasi yang dibutuhkan KPK.

"Kami berharap kita tidak berangkat dari persepsi dan asumsi yang tendensius. Kehadiran Pak Hasto sebagai saksi diyakini akan memperjelas duduk masalah dan akurasi informasi yang dibutuhkan," ujar politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, Rabu, 5 Juni 2024.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Hendrawan juga menyampaikan PDIP selalu mendukung segala bentuk penegakkan hukum secara transparan serta adil. Maka itu, penegakkan hukum yang dilakukan bersama PDIP akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

"Hanya dengan demikian kehadiran dan krida kepartaian akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," jelas Hendrawan.

Sebelumnya, KPK berencana memanggil Hasto. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, status pemeriksaan terhadap Hasto akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks kader PDIP Harun Masiku.

Ali menyebut kemungkinan Hasto dipanggil pekan depan. "Informasi dari teman teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Meski begitu, Ali belum dapat memastikan apakah penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Hasto atau belum.

"Apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," tutur dia.

Diketahui, Harun Masiku saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. KPK menetapkan eks caleg DPR itu masuk daftar buronan sejak 29 Januari 2020. Artinya, Harun sudah menyandang status buron lebih dari 4 tahun.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan)

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025