Hasto Balas KPK soal Tak Boleh Ditemani Pengacara: Bu Mega Saja Didampingi
Jumat, 14 Juni 2024 - 14:14 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
"Ya selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu," ujar Alex, kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Dia menyampaikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibolehkan saksi bawa seorang pendamping saat pemeriksaan. Namun, KPK sudah membiasakan saksi yang akan diperiksa penyidik KPK tak usah bawa pengacaranya untuk mendampingi.
"Saya pikir ya untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali kan adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, kan gitu," kata Alex.
"Penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi," imbuhnya.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji
VIVA.co.id
3 Oktober 2025