Anies Ibaratkan Putusan MA soal Batas Usia seperti Main Catur

Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan di Kantor DPW PKB Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Andra Soni-Dimyati Unggul versi Quick Count, Kubu Airin-Ade Tuding Ada Kecurangan

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Masa Tenang Kampanye Pilkada Bojonegoro, Setyo Wahono Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kampanye Pamungkas Pilgub Jakarta: Pram-Doel di Senayan, RK-Suswono di Lapangan Banteng

Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui, gugatan tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Kemudian, majelis hakim yang mengadilinya pun tertulis Ketua Majelis Hakim H. Yulius, anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Ahok Sempat Ungkap Bikin Kejutan dengan Anies di Januari, Ternyata Ini

Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali bertemu dengan Anies Baswedan pada Sabtu sore, 18 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025