Anies Ibaratkan Putusan MA soal Batas Usia seperti Main Catur
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha.
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MAÂ pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui, gugatan tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Kemudian, majelis hakim yang mengadilinya pun tertulis Ketua Majelis Hakim H. Yulius, anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
