KPU Tak Campuri Urusan Pribadi Hasyim Asy'ari

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkap alasan pihaknya tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD

Mellaz menekankan bahwa kasus Hasyim adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi. Hal ini juga tidak berkaitan dengan KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujarnya ditanyai awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

DPR Ingin Cepat Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Janji Transparan

Karena itu, Mellaz mengaku tidak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus yang mendera Hasyim. Terlebih, DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati itu.

Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata Mellaz.

Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU RI, Mellaz lagi-lagi berdalih bahwa kasus itu merupakan urusan pribadi.

"Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kami ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," ujarnya. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih menegaskan putusan terkait Pemilu dipisah bersifat final dan mengikat.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025