KPU Tetapkan Perubahan Hasil Pileg Pasca Sengketa MK, PDIP Tetap Unggul

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat orasi di kampanye Ganjar-Mahfud di Benteng Vasteburg, Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai sengketa Pemilu yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya terjadi perubahan hasil Pemilu yang terjadi di beberapa provinsi serta kabupaten dan kota akibat sengketa. 

Bacakan Pleidoi, Hasto Klaim Dapat Tekanan usai Tolak Timnas Israel di Indonesia

Adapun putusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024.

DPR: Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Hadapi Tarif Trump

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk perubahan dari hasil rekapitulasi ini terjadi di Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Timur untuk Pemilu Anggota DPR RI hingga Pemilu Anggota DPD RI di Sumatra Barat.

Legislator PDIP: Pemakzulan Gibran Memungkinan Secara Konstitusi

Sementara itu secara garis besar, tercatat tidak ada perubahan untuk urutan suara tertinggi. Karena PDIP masih menjadi partai dengan suara terbanyak.

Berikut ini jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu tahun 2024:

- PKB: 16.115.358
- Gerindra: 20.071.345
- PDIP: 25.384.673
- Golkar: 23.208.488
- Partai NasDem: 14.660.328
- Partai Buruh: 927.898
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000
- PKS: 12.781.481
- PKN: 326.803
- Hanura: 1.094.599
- Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
- PAN: 10.984.639
- PBB: 484.487
- Demokrat: 11.283.053
- PSI: 4.260.108
- Perindo: 1.955.131
- PPP: 5.878.708
- Partai Ummat: 642.550
 

Ilustrasi siswa sekolah dasa (SD).

Alasan Kemendikdasmen Belum Bisa Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

Kemendikdasmen akan melaksanakan putusan MK soal pembebasan biaya SD-SMP swasta secara bertahap. Alasannya kemampuan fiskal pemerintah belum memungkinkan biayai semua.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025