Pakar Politik UGM: Kampanye Kotak Kosong Perlu Diatur pada Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yogyakarta, VIVA - Pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong demi menjaga asas keadilan pada Pemilu 2024.

Rayakan HUT RI ke-80, Bintang Toedjoe Dukung 1.000 Titik Lomba 17 Agustusan

Mada Sukmajati saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, 9 September 2024, menekankan hal itu mengingat banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

"Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Mada.

PSU Pilgub Papua Pertarungan Harga Diri, Semua Pihak Diminta Tak Ada yang Intervensi

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Mada menuturkan bahwa selama ini tidak ada larangan terkait kampanye kotak kosong, namun di sisi lain tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong itu benar-benar dikampanyekan oleh masyarakat secara masif.

Alasan Kris Dayanti Tetap Semangat Lanjut Kuliah Meski Usia Sudah 50

Menurut Mada, memfasilitasi aturan kampanye tersebut bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mengajak orang lain golput atau tidak memilih.

Sebaliknya, kata dia, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan asas keadilan bagi calon tunggal dalam berkontestasi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

"Memang ini dilematis tapi ini perlu diatur. Bayangkan ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal ada aturan dan batasannya, sedangkan kampanye calon tunggal dibebaskan dan tidak diatur secara khusus," ujar dia.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Menurut Mada, aturan terkait kampanye kotak kosong mendesak diperlukan terlebih apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.

"Aturan terkait kampanye itu (kotak kosong) jelas diperlukan apalagi jika di semua daerah menyiapkan opsi kotak kosong," kata dia.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. (ant)

Seorang warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di TPS 001 Desa Tulikup, Gianyar, Bali, Selasa, 3 Desember 2024.

Saparudin-Dessy Ungguli 3 Calon Lain di Quick Count PSU Pangkalpinang

Pasangan Saparudin dan Dessy Ayutrisna unggul dari tiga calon wali kota dan wakil wali kota lainnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pangkalpinang 2025.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025