Rapor Merah dari Anggota Komisi VIII DPR untuk Kinerja Menag Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • kemenag

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Marwan Jafar menyebut kinerja Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pantas diberi rapor merah. Bahkan, dirinya menilai Menag Yaqut tidak layak menjadi menteri.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!

Menurut Marwan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan melalui panitia khusus (Pansus) angket  DPR, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan haji 2024. 

"Ya justru itu, kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, yang ditanyakan tadi itu otomatis rapor merah itu. Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama," kata Marwan Ja'far kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

 Anggota Komisi VI DPR RI, Marwan Jafar.

Photo :
  • Kemendes RI

Namun, dia enggan menyebut rinci soal temuan dugaan pelanggaran tersebut. Marwan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut dalam rapat paripurna dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum. 

YLBHI Minta Aturan TNI jadi Penyidik Dihapus dalam RUU KUHAP

"Karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum," ujarnya. 

Terlebih, jika memang temuan dugaan pelanggaran itu sudah dilanjutkan oleh aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kepolisian.

"Tapi ya namanya politik kita tidak tahu, semua sangat dinamis. Ini kan pandangan saya pribadi. Kalau sudah dilanjutkan pada aparat penegak hukum itu artinya sudah ada temuan-temuan yang melibatkan misalnya audit BPK. Misalnya audit BPKP, lalu kalau penegak hukum ya bisa KPK, bisa Kejaksaan, bisa kepolisian kan itu," imbuhnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Mau Panggil OIKN buat Bahas IKN Diisi Oleh Kementerian dan BUMN

DPR mau panggil OIKN untuk membahas usulan wilayah IKN diisi oleh kementerian hingga BUMN

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025