Pramono Tetap Bakal Kunjungi CFD Sudirman-Thamrin Meski Dilarang di Masa Kampanye

Cagub Jakarta, Pramono Anung (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Calon gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya tetap akan melakukan kegiatan seperti biasanya yakni olahraga di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, meski di masa kampanye Pilgub Jakarta 2024.

Pramono Ultimatum Akan Tindak Tegas ASN jika Bawa Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Dia memang sadar bahwa dalam CFD itu tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya ketika masuk masa kampanye.

Namun, mantan Sekretaris Kabinet itu menilai sah saja jika dirinya dan calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno masih mengunjungi CFD seperti yang rutin mereka lakukan sebelum masa kampanye. Asalkan, tidak ada kegiatan mengajak masyarakat untuk memilihnya.

Pramono Mau Gabung 3 Taman di Jaksel, Bikin Rute Jogging Terpanjang

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Jadi kalau ke CFD sudah enggak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye. Tapi kalau CFD untuk CFD, masak enggak boleh, selama enggak pakai identitas untuk kampanye dan sebagainya," kata Pramono di Kota Tua, Jakarta Barat pada Selasa 24 September 2024.

Pramono Bakal Kasih Sanksi ASN Nakal Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Lebih lanjut, dia juga tidak akan membawa atribut dan tim pemenangan kampanyenya.

"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ucap Pramono.

Diketahui, larangan berkampanye di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Pariwisata Widiyanti

Lapangan Banteng Akan Diintegrasikan dengan Gedung AA Maramis, Begini Perencanaannya

Menurut Pramono, sejak Lapangan Banteng selama 24 jam, taman itu kini berhasil menjadi tempat yang nyaman untuk masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025