Pramono Tetap Bakal Kunjungi CFD Sudirman-Thamrin Meski Dilarang di Masa Kampanye

Cagub Jakarta, Pramono Anung (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Calon gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya tetap akan melakukan kegiatan seperti biasanya yakni olahraga di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, meski di masa kampanye Pilgub Jakarta 2024.

Memulai Kampanye di Banten, Agus Herlambang Optimis Menang Pemilu Raya PSI

Dia memang sadar bahwa dalam CFD itu tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya ketika masuk masa kampanye.

Namun, mantan Sekretaris Kabinet itu menilai sah saja jika dirinya dan calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno masih mengunjungi CFD seperti yang rutin mereka lakukan sebelum masa kampanye. Asalkan, tidak ada kegiatan mengajak masyarakat untuk memilihnya.

Gubernur Pramono Pantau Jakarta dari New York Selama Seminggu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Jadi kalau ke CFD sudah enggak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye. Tapi kalau CFD untuk CFD, masak enggak boleh, selama enggak pakai identitas untuk kampanye dan sebagainya," kata Pramono di Kota Tua, Jakarta Barat pada Selasa 24 September 2024.

HIPMI Jaya Dukung Program Pramono Anung Bangun Taman Terpadu di Jakarta Selatan

Lebih lanjut, dia juga tidak akan membawa atribut dan tim pemenangan kampanyenya.

"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ucap Pramono.

Diketahui, larangan berkampanye di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo Hadiri Forum Politik PBB di New York

Hadiri Forum PBB, Pramono Pamer Capaian Jakarta buat Jadi Kota Global di 2030

Pramono beberkan berbagai inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam mengutamakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dalam Forum PBB

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025