Bawaslu Ultimatum Calon Kepala Daerah Tak Libatkan Anak-anak dalam Giat Debat dan Kampanye

Geliat bisnis atribut kampanye Pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengultimatum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tak melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan debat ataupun kampanye. 

Prabowo Bakal Resmikan Sekolah Rakyat pada Oktober 2025

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut KPU sebagai penyelenggara debat paslon mesti mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Puadi menerangkan, dalam instrumen tersebut, anak-anak tak boleh dieksploitasi dalam kegiatan kampanye.

Prabowo Targetkan Bangun 500 Sekolah Rakyat Untuk Siswa Kurang Mampu

"Terdapat UU Perlindungan anak yang harus menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye," kata Puadi dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Photo :
  • ANTARA
Tinjau Sekolah Rakyat di Jaksel, Prabowo: Alhamdulillah Anak-anak Bisa Sekolah

Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kendati dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak mengatur ketentuan larangan melibatkan anak dalam debat. Namun, kata dia, jika merujuk pada pendapat mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, isinya pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes.

"Ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk Pilkada maupun Pemilu," imbuhnya. 

Presiden Prabowo tinjau sekolah rakyat Margaguna, Jakarta Selatan

Prabowo Puji Fasilitas Sekolah Rakyat, Bandingkan dengan Akademi Militer

Presiden Prabowo puji fasilitas sekolah rakyat. Ia pun membandingkan ketika dirinya berada di akademi militer, yang satu kamar berisi 60 orang

img_title
VIVA.co.id
11 September 2025