Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Begini Isinya

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Undang-undang perubahan yang disetujui bersama antara DPR dengan Presiden itu mengatur beberapa perubahan dari undang-undang sebelumnya.

Perubahan mendasar yang diatur antara lain, pada pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal yakni pasal 6A yang berbunyi; Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Di antara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A yang berbunyi; Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sementara ketentuan pasal 15 diubah menjadi; Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Pada Pasal 25 dijelaskan empat ayat yakni; (1) Hubungan fungsional kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(2) Lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.

7 Anggota Brimob Terlibat Rantis Lindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.

Terungkap! Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan

Adapun UU itu menuntut pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi untuk wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, paling lambat dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.

Polisi Periksa Polwan Istri Brigadir Esco yang Tewas Diduga Dianiaya

UU disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. (Ant)

Kantor DPRD Kota Makassar dibakar massa

Pembakaran Kantor DPRD Makassar, Tiga Orang Tewas dan Lima Luka

Sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka karena diduga terjebak dalam ruangan saat massa membakar Kantor DPRD Kota Makassar.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025