Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

Menko Polkam Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan mengaku pemerintah telah mengantisipasi jika pelantikan kepala daerah tidak sesuai waktu yang ditetapkan pada Februari 2025 mendatang.

PSU Pilgub Papua Pertarungan Harga Diri, Semua Pihak Diminta Tak Ada yang Intervensi

Ia menjelaskan bahwa pergeseran waktu pelantikan kepala daerah disebabkan oleh sejumlah kerawanan. Ia juga menyebut ada sejumlah daerah yang masuk dalam daftar kerawanan Pilkada 2024.

"Biasanya belajar dari pengalaman. Itu akan ada gugatan-gugatan sampai di tahap di MK ya, sehingga timeline bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor," kata Budi Gunawan kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 10 November 2024.

Resmi Jadi Komisioner LMKN, Marcell Siahaan: Tetaplah Waras!

Menko Polkam Budi Gunawan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengingatkan sejumlah kerawanan yang kemungkinan terjadi adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, dilakukan antisipasi juga terhadap adanya kotak kosong.

Menko Polkam Pastikan TNI Usut Kasus Prada Lucky Secara Transparan

"Untuk daerah-daerah tertentu ada base ulang dan sebagainya. Nah kita sudah antisipasi sampai ke sana. Isu-isu lain ya ada beberapa yang terkait kotak kosong. Itu juga menjadi perhatian kita," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam momentum Pilkada 2024 ini telah ditekankan kepada seluruh aparat penegak hukum hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk memegang teguh netralitas. Pasalnya, pilkada ini menjadi salah satu yang menentukan nama baik bangsa Indonesia.

"Pemilu atau pilkada serentak ini harus aman, lancar kemudian jurdil, dan kondusif," tutur dia.

Bupati Pati Sudewo menanggapi soal demo 13 Agustus 2025

Polemik Pemakzulan Bupati Pati, DPR Bicara Aturan Hukumnya

Masyarakat Pati melakukan unjuk rasa meminta Bupati Sudewo dimakzulkan lantaran kebijakan menaikkan PBB-P2.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025