Egi Pratama Komitmen Tak Akan Ambil Gaji sebagai Bupati Lamsel

Calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Jelang pencoblosan Pilkada 2024, calon Bupati Lampung Selatan atau Lamsel nomor urut 2, Radityo Egi Pratama melontarkan janjinya jika terpilih sebagai bupati. Dia siap berkomitmen untuk mengalihkan seluruh gajinya untuk kepentingan warga Lamsel.

Egi bilang gajinya adalah hak masyarakat yang ingin ia salurkan untuk kepentingan bersama.

Menurut dia, jadi bupati adalah amanah besar yang mesti diiringi dengan dedikasi penuh. Bagi Egi, langkah itu adalah bukti nyata bahwa kesejahteraan rakyat jadi prioritas utamanya.

"Saya tidak akan ambil gaji saya. Gaji saya untuk masyarakat," kata Egi, Senin, 11 November 2024 .

Calon bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama

Photo :
  • Istimewa

Dia menyampaikan keputusan itu akan diambil agar bisa memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga Lamsel. Ia bilang, jabatan bukanlah alat untuk memperkaya diri. Namun, jabatan melainkan sarana pelayanan bagi masyarakat.

Egi berharap kebijakan yang akan diambilnya itu bisa menginspirasi pemimpin lain agar lebih peduli pada kebutuhan rakyat. Ia punya keyakinan bahwa pemimpin yang baik adalah mereka yang rela berkorban untuk kesejahteraan warganya.

Lebih lanjut, dia juga merencanakan sejumlah program pro-rakyat yang akan difokuskan pada isu kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Ia berharap bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Lamsel melalui inisiatif-inisiatif nyata.

Hasil Akhir Quick Count Poltracking di Pilkada Lamsel: Egi-Syaful 67,80%, Nanang-Antoni 32,20%

"Sejak saya memutuskan mencalonkan diri menjadi Bupati Lampung Selatan, kesejahteraan rakyat adalah prioritas utama saya," katanya.


 

Dhito Anak Pramono Unggul Quick Count di Pilbup Kediri, Langsung Hubungi Rivalnya
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil pilkada

Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

MK minta KPU melaksanakan pilkada ulang untuk pasangan calon yang baru, dengan tenggat waktu paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2025