MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

DPR Sahkan Inosentius Samsul jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

"Saya kira kalau (persiapan) khusus sih tidak ada ya, karena dulu lama ini kan juga MK menangani perkara PHPU Pileg dan Pilpres, yang banyak juga Pileg, Pileg kan hampir 300 juga perkaranya," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Di sisi lain, ia mengaku teknik penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan masa Pilpres dan Pileg. Ia menegaskan siap menghadapi sengketa Pilkada.

Inosentius jadi Calon Hakim MK, Fraksi PDIP: Bapak Kita Pilih, Jangan Hantam DPR

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak, saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi tidak ada persiapan khusus ya, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU kemarin," kata Suhartoyo.

PSU Pilgub Papua Pertarungan Harga Diri, Semua Pihak Diminta Tak Ada yang Intervensi

Suhartoyo menegaskan dirinya tidak bisa memprediksi berapa perkara yang akan ditangani oleh MK terkait sengketa Pilkada 2024. Ia memperkirakan akan ada 300 perkara yang masuk ke MK.

"Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Biar Fokus Urus Kementerian

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025