Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa
Rabu, 11 Desember 2024 - 00:22 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Jadi, ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu,” katanya.
Lebih lanjut, Deolipa mengucapkan selamat atas terpilihnya Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030. Dia berharap duet figur itu benar-benar merealisasikan janji kampanyenya untuk perubahan Depok yang jauh lebih baik.
“Tentunya ini kalau bahasanya adalah pergantian rezim, dari rezimnya Pak Idris Imam, ini masuk ke tahun 2025 jadi Pak Supian dan Pak Chandra ya," ujarnya.

Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK, Bakal Revisi UU Tapera
Supratman menegaskan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 mengenai UU Tapera
VIVA.co.id
30 September 2025