Kemendagri Bakal Evaluasi PJ Kepala Daerah 3 Bulan Sekali

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA – Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kinerja penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan sekali. Itu, kata dia, penting dilakukan guna memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan baik kendati belum memiliki pemimpin yang definitif.

Dukung Kopdeskel Merah Putih, Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kemendagri Siap Gelar Bimtek bagi Kepala Desa dan Pengurus

"Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri," kata Bima dikutip Kamis, 12 Desember 2024. 

Bima menjelaskan, jika kinerja seorang Pj kepala daerah ini bangus, maka Kemendagri akan melanjutkan tugasnya memimpin suatu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Politikus PAN itu menegaskan evaluasi kinerja yang dilakukan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan seorang Pj dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.

Kemensesneg Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN, Minta UIN Lebih Perkuat Distingsi Lulusan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Photo :
  • Kemendagri

Bima meminta, seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.

Wamendagri Ribka Haluk Kunjungi SKKP Se-Tanah Papua, Serukan Transformasi SDM sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

"Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan,” kata mantan Walkot Bogor tersebut.

Bima juga mengatakan terdapat mekanisme dilakukan oleh Kemendagri selama ini dalam melakukan evaluasi bagi Pj kepala daerah.

"Kalau pun terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti bagi yang bersangkutan, ini resiko yang ditanggung secara personal," imbuhnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Respons Putusan MK, Wamendagri: Pemerintah Pusat dan Daerah harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP Sederajat

Kemendagri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan SD, SMP dan madrasah sederajat

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025