Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Surabaya, VIVA – Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Jangan Semua Dituduh Politis

“Ada 15 [paslon ajukan sengketa Pilkada ke MK]," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Umam dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Respons Istana soal Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

Photo :
  • tvOne

Dia menjelaskan, batas pengajuan sengketa Pilkada ke MK adalah 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Menurut dia, setiap sengketa pasti diterima oleh MK dan disidangkan.

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Biar Fokus Urus Kementerian

"Kalau ditolak, misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu," ujar Umam.

Dia menerangkan, ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada rata-rata terkait selisih perolehan suara dan tata cara prosedur pelaksanaan Pilkada. Menurut Umam, itu sah-sah saja jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran.

Ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada itu ialah paslon nomor urut 3 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa dari Magetan; Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru dari Ponorogo; Mathur Husyairi dan Jayus Salam dari Bangkalan; dan Moh Ali Makki dan Ali Ruchi dari Bangkalan.

Kemudian M Ali Murtadlo, pemantau pemilihan Kabupaten Gresik; Gunawan Hs dan Umar Usman dari Kabupaten Malang; Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dari Kota Blitar; Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah dari Nganjuk; dan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dari Pamekasan.

Lalu Bambang Soekwanto dan Moh Baqir dari Bondowoso; Abdul Ghofur dan Firosya Shalati dari Lamongan; Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti dari Lamongan; dan Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia untuk Pilkada Kota Probolinggo.

Selanjutnya, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam dari Kabupaten Sumenep; dan Muhammad Bin Mu'Afi Zaini dan Abdullah Hidayat dari Kabupaten Sampang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya