Dugaan Pelanggaran Pemilu Tak Lakukan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP
- VIVA/M Ali Wafa
Laporan dugaan pelanggaran etik itu teregister dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025. Dalam hal ini, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti menjadi pihak yang teradu.
Kemudian, pihak yang mengadukan yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.
Selanjutnya, Asrun dalam persidangan di DKPP hari ini turut mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).Â
Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.
"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP pada Kamis 30 Januari 2025.
