Dugaan Pelanggaran Pemilu Tak Lakukan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Laporan dugaan pelanggaran etik itu teregister dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025. Dalam hal ini, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti menjadi pihak yang teradu.

Barang Bukti Diamankan, Bawaslu Lakukan Pendalaman Dugaan Politik Uang PSU Serang

Kemudian, pihak yang mengadukan yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.

Selanjutnya, Asrun dalam persidangan di DKPP hari ini turut mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

8 Daerah yang Pemungutan Suara Ulang Diawasi Ketat oleh Bawaslu

Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP pada Kamis 30 Januari 2025.

DKPP Berhentikan Ketua KPU Garut, Karena Diduga Geser Suara Caleg DPR RI?
Masyarakat adat wilayah Tanah Tabi geruduk kantor Gubernur Papua

GKI Sebut Pj Gubernur Papua Diduga Intervensi PSU, Bawaslu Mau Telusuri

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja merespons dugaan intervensi yang dilakukan ASN dan Polri di PSU Papua

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025