Respons Kebijakan Donald Trump, DPR Desak Pemerintah Indonesia Bentuk Satgas
- IST
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mewanti-wanti agar pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan imigrasi yang kini sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Legislator Partai Nasdem itu bahkan mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk hal ini.Â
Menurut Amelia, kebijakan AS perlu diwaspadai karena Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan sehingga Kementerian Luar Negeri harus memantau perkembangan terkini WNI yang berada di AS.
"Kami mendorong KBRI Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump," kata Amelia dalam keterangannya, diterima Senin, 10 Februari 2025.
Presiden AS Donald Trump
- Trump
Untuk saat ini, Amelia menekankan, Kemenlu perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigran di AS guna meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat dalam negeri yang akan bermigrasi ke AS ataupun bagi WNI yang sudah berada di AS agar tetap taat administrasi dan hukum agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali.
"Kami mendorong Kemenlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenlu RI mengungkap dua orang WNI ditangkap pihak otoritas AS akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Presiden AS Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, Jumat lalu.Â
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Ia memastikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta. Judha menerangkan, KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI tersebut dan dipastikan dalam kondisi baik, sehat, serta sudah mendapatkan akses pendampingan.
Selain itu, Judha juga memastikan pihaknya telah menghubungi KJRI New York dan menerima informasi dari yang bersangkutan bahwa WNI tersebut dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.