24 Daerah Coblos Ulang, DPR Geram Minta KPU Teliti dan Profesional

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu).
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendorong agar KPU Kabupaten bekerja lebih profesional. Dia menyindir ketidaktelitian KPU telah merugikan pihak yang bertarung dalam pilkada.

Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu

Demikian disampaikan Bahtra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

"Kami berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang, tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi," kata Bahtra kepada awak media, Rabu, 26 Februari 2025. 

Ojol Demo Tuntut Potongan Aplikator, Komisi V Beberkan Sederet PR Pengelolaan Transportasi Online

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bahtra menuturkan Komisi II DPR akan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan pilkada. Pihak terkait seperti KPU hingga Bawaslu akan diundang hadir. 

Legislator PDIP Kecewa dengan Budi Arie: RDP Hari Ini Dibatalkan Mendadak

"Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada," jelas Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini. 

Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada. Salah satu daerah yang mesti melakukan PSU adalah Kabupaten Serang. MK dalam putusannya sudah membatalkan paslon pemenang Pilkada Serang.

Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Menteri Koperasi sekaligus eks Menkominfo Budi Arie Setiadi

DPR Dorong Jaksa Usut Tuntas Budi Arie yang Diduga Terima Jatah 50 Persen di Kasus Judol

Nama eks Menkominfo Budi Arie disebutkan memperoleh jatah atau fee sebesar 50 persen dari total biaya perlindungan situs judol. 

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025