KPU Sebut Pelaksanaan PSU Tahap II di 5 Kabupaten-Kota Berlangsung Tertib dan Lancar

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) tahap kedua berjalan dengan tertib dan lancar.

PSU tahap kedua itu digelar di lima kabupaten/kota ini pada Sabtu, 5 April 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil perselisihan pilkada dibacakan.

Afifuddin menyebutkan, jumlah partisipasi pemilih yang ikut dalam PSU tahap kedua cukup tinggi di sejumlah wilayah.

Ilustrasi pemungutan suara pemilu.

Photo :
  • VIVA

“PSU di Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Buru berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi,” kata Afifuddin dalam keterangannya seperti dikutip Selasa, 8 April 2025.

Adapun 5 perkara yang menjadi sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah dan juga daerah yang menyelenggarakan PSU Tahap Kedua adalah:

1. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang), PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.

2. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

3. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.

4. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan.

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

5. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.

Afifuddin menambahkan, untuk masa rekapitulasi ulang pelaksanaan PSU tahap kedua akan berlangsung pada tanggal 6 hingga 12 April 2025.

MK Tak Terima Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Alasannya Pemohon Meninggal

“Sementara masa rekap ulang tingkat kecamatan masih berlangsung dari tanggal 6-10 April 2025, sedangkan untuk rekap ulang tingkat Kabupaten/kota akan dilaksanakan tanggal 7-12 April 2025,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025