PDIP Usul Wapres Berkantor di IKN, Pemindahan ASN Mesti Dilakukan Secara Terukur
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Pemerintah diminta melakukan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dengan pendekatan yang manusiawi, terukur, dan berkeadilan. Pemindahan ASN ini jadi sorotan DPR RI terutama Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP).
Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas menyampaikan ASN bukan sekadar instrumen birokrasi. Namun, ia mengingatkan ASN juga sebagai manusia yang punya hak hidup layak dan kepastian bagi keluarganya.
Dia mengkritisi jangan sampai pemindahan ASN dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisasi pusat pemerintahan.
"Pemindahan ASN sebaiknya baru dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar terpenuhi,” kata Giri, Jumat, 25 April 2025.
IKN
- Otorita IKN
Giri pun mengusulkan agar pejabat tinggi seperti menteri dan bahkan wakil presiden turut berkantor di IKN. Dengan demikian, hal itu sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan ibu kota baru.
“Kalau hanya eselon I yang hadir, ASN akan kehilangan arah dan motivasi. Harus ada kepemimpinan penuh di IKN agar birokrasi berjalan efektif,” tuturnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II Fraksi PDIP lainnya, Deddy Yevri Sitoru. Dia menyoroti berbagai persoalan mendasar seperti keterbatasan hunian dan layanan dasar di IKN.
Deddy menyinggung kesiapan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Ia juga memperingatkan potensi beban sosial yang akan dihadapi ASN jika pemindahan dilakukan secara terburu-buru.
"Jangan sampai ASN hanya menjadi pengisi ruang. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan hidup dan keluarga,” jelas Deddy Sitorus.
Kata dia, kewajiban pemerintah bisa menjamin kelayakan dari fasilitas di IKN. “Pemerintah wajib menjamin kepastian dan kelayakan sebelum memindahkan mereka,” ujarnya.
Giri dan Deddy menyampaikan itu saat rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), beberapa hari lalu. Salah satu isu yang dibahas yakni kelanjutan pemindahan ASN ke IKN.
Dalam rapat tersebut, Kemenpan-RB menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan ASN ke IKN di Kalimantan Timur hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Penundaan dilakukan karena saat ini tengah dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga usai pembentukan Kabinet Merah Putih.