KPU Kewalahan dengan Mepetnya Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Usul Begini ke DPR

Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • KPU RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku kewalahan terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mepet dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, sengketa yang muncul usai pelaksanaan Pemilu 2024 juga menambah pihaknya semakin ‘ngos-ngosan’ meresponsnya.

“Kalau catatan beberapa pihak, kan ini terlalu mepet. Oh iya, memang kita ngos-ngosan teman-teman sekalian. Belum selesai pemilunya, sengketanya, kemudian kita sudah lari untuk persiapan pilkada dan seterusnya,” ujar Afifuddin kepada wartawan, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Gandeng KPK, Golkar Lakukan Kajian Soal Pembiayaan Politik Terkait Pemilu

Meski begitu, Afif mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 itu.

Karena itu, dia berharap soal pelaksanaan pemilihan itu bisa menjadi catatan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika membahas revisi Undang-Undang Pemilu.

850 Personel TNI-Polri Amankan Perdamaian 2 Kelompok Bertikai Karena Pilkada di Puncak Jaya

“Kalau disuruh kasih masukan kira-kira bagaimana agar ada tahapan yang tidak terlalu berhimpit, biar tidak double gardan. Satu ngurusi pemilu, pemilu belum selesai, satu pilkada. Ini kalau dari sisi idealitas menurut kami di penyelenggaraan,” kata Afif.

Meski begitu, Afif menambahkan, KPU sebagai pihak penyelenggara bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal tetap patuh terhadap undang-undang yang diputuskan.

“Terkait dengan keserentakan ini, apakah desain-desain yang lama, pernah kita diskusikan putusan MK itu juga yang kita pilih. Pada intinya KPU atau penyelenggara, Bawaslu, juga pasti akan mematuhi bagaimana undang-undang ini diputus,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif lndikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyarankan revisi UU Pemilu harus mengatur batas maksimal koalisi untuk pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025