PDIP Ultimatum Budi Arie Cabut Pernyataan dan Minta Maaf Usai Seret Nama BG di Kasus Judol
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Sadarestuwati mendesak Ketua Umum Projo sekaligus Menteri Koperasi atau Menkop, Budi Arie Setiadi untuk meminta maaf. Desakan permintaan maaf itu karena omongan Budi Arie yang menyebut PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan alias BG dalam pusaran kasus judi online (judol).
Pernyataan itu disampaikan Sadarestuwati dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
"Terakhir saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan. Saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri," kata Sadarestuwati dalam rapat.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Ia juga menuntut Budi Arie untuk membuat permohonan maaf dan disampaikan ke media sosial serta media nasional atas pernyataan tersebut. Permintaan itu diminta lantaran pernyataan Budi menyinggung masalah personal.
"Sekaligus membuat permohonan maaf dan itu disampaikan di media nasional juga disampaikan di medsos bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah (masalah) lembaga. Semuanya itu adalah personal," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta agar permohonan maaf Budi bisa disampaikan dalam tenggat waktu 1x24 jam. "Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," ujarnya .
Untuk diketahui, beredar rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie dan seorang jurnalis viral di sosial media. Suara yang diduga Budi Arie menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.
Nama Budi Arie sebelumnya juga muncul dalam dakwaan kasus judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie disebut dapat jatah 50 persen dari fee penjagaan atau perlindungan situs judol.
“Kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa menjelaskan praktik 'penjagaan' ini merupakan upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website judol agar tak terblokir. Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang bisa melacak dan mengelola data situs judi.