Habiburokhman: Kadang DPR Sudah Capek Bikin UU, dengan Gampangnya Dipatahkan MK

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kerap membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak memenuhi prinsip bermakna atau meaningful participation

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi terkait RUU KUHAP.

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025.

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

Habiburokhman mengatakan, MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

“Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard [hak untuk didengar], the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” tutur dia.

Di sisi lain, Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang digelar Komisi III dengan berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh ini enggak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” tutur dia.

Lebih jauh, dia menyinggung bila berbicara soal partisipasi menurutnya putusan MK juga tidak memenuhi hal itu. Sebab, putusan hanya bergantung pada 9 hakim MK.

“Padahal kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ujar Habiburokhman.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya