MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) RI memastikan hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
“Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor.
Anies Baswedan saat menjemput Tom Lembong bebas dari tahanan
- Ist
Kemudian, Yanto mengatakan kepemilikan sertifikasi hakim tipikor berlaku baik bagi hakim karier maupun ad hoc di tingkat pertama dan banding. Ketentuan ini merupakan bagian dari hukum acara yang tidak bisa dikesampingkan oleh produk kebijakan apa pun.
“Saya ulangi, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut adalah bagian dari hukum acara teknis yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat sertifikasi hakim tipikor,” katanya.
Diketahui, Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) usai mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota bernama Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Mereka dilaporkan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
"Namun, yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty," sambungnya.
Eks Mendag Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang
- Antara Foto
Zaid menuturkan tujuan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
"Dia komitmen dengan perjuangannya, ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi. Karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan," tutur dia.