Komisi II DPR Kritisi ASN Boleh WFA: Ganggu Pelayanan Publik Nggak?

Politisi PDIP, Aria Bima
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima angkat bicara soal adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau istilahnya work from anywhere (WFA).

Soroti Kondisi Geopolitik, Kemhan Tingkatkan Kewaspadaan dan Kekuatan TNI

Dia menyambut positif kebijakan ASN boleh WFA tersebut. Menurutnya, kebijakan ini harus dicermati sebagai sebuah terobosan yang progresif.

"Jadi keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem era teknologi digital, harus kita cermati sebagai suatu langkah terobosan yang sangat progresif," kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 25 Juni 2025.

DPR Terima Nama Calon Dubes RI, Diumumkan di Paripurna Besok

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

Meski begitu, Aria Bima mewanti-wanti, apakah kebijakan tersebut akan mengganggu pelayanan publik atau tidak jika benar diterapkan.

DPR Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Humanis untuk Pembangunan DOB Papua

"Saya melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan. Ini (WFA) sebenarnya efektif enggak? Efeknya ada enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi nggak? Ada pengawasan enggak? Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan tentang pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekarang lebih fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyatakan bahwa ternyata ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional. ASN juga dituntut untuk menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu 18 Juni 2025.

Nanik berharap nantinya setelah ada Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025, bisa menjadi sebuah payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi.

Bahkan, fleksibilitas kerja ASN ini diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

 “Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menjelaskan bahwa aturan Kementerian PAN RB tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tukas Deny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya