Beri Pengampunan ke Tom Lembong-Hasto, Prabowo Dinilai Bangun Rekonsiliasi Nasional

Wakil Ketua Umum DPP BKPRMI, Sedek Bahta
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum DPP BKPRMI, Sedek Bahta menilai amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai upaya rekonsiliasi nasional. 

Survei Polling Institute: 45% Publik Dukung Kebijakan Amnesti dan Abolisi Prabowo

Menurutnya, pemberian amnesti tetap tak bisa disebut sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum.

“Dalam konteks Hasto, pemberian amnesti bukan pembenaran atas pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengakuan terhadap potensi kriminalisasi dalam kontestasi politik, dan upaya rekonsiliasi nasional,” ujar Sedek dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025.

Pakar Sebut Noel Ebenezer 'Kepagian' Minta Amnesti ke Prabowo: Tidak Rasional

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Photo :
  • Dok. Istimewa

Praktisi hukum itu juga mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan kepada terdakwa koruptor. Ia menegaskan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo

Sementara, dalam kasus Tom Lembong, langkah Prabowo dinilai sebagai bentuk pengecualian proses hukum demi kepentingan strategis nasional.

“Tom Lembong meskipun telah divonis atas kasus penyimpangan impor gula, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi maupun memiliki niat jahat atau mens rea,” katanya.

Kemudian, dia juga menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut mencerminkan kematangan politik dan keberanian negara dalam memutus ketegangan melalui jalur hukum yang elegan.

“Kami berharap ke depan lembaga penegak hukum bekerja lebih profesional, adil, dan bebas dari intervensi politik agar tidak lagi diperlukan tindakan hukum korektif seperti abolisi atau amnesti karena kegagalan sistemis,” ujarnya.

Tom Lembong bebas dari tahanan

Photo :
  • Antara

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. 

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.

Momen Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto buka puasa bersama di Istana, Jakarta (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Survei: Publik Yakin Abolisi-Amnesti Tak Guncang Hubungan Prabowo dan Jokowi

Survei Polling Institute melakukan survei terkait hubungan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai kebijakan pemberian amnesti-abolisi.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025