SK Kemenkum Terbit, Misbakhun Umumkan Pengurus SOKSI Golkar 2025-2030
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 resmi mengesahkan kepengurusan salah satu ormas pendiri Partai Golkar, SOKSI periode 2025-2030.
Pengesahan itu diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DEPINAS) SOKSI, Mukhamad Misbakhun di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat, 12 September 2025.
"SOKSI sudah mendapatkan pengesahan SK dari Kementerian Hukum, sehingga kepengurusan kami sudah sah sebagai pengurus SOKSI," kata Misbakhun dalam konferensi pers.
Adapun Mukhamad Misbakhun ditunjuk sebagai Ketua Umum SOKSI. Kemudian Puteri Komarudin sebagai Sekjen, A.A Bagus Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.
Ahmadi Noor Supit selaku Dewan Pembina, Thomas Suyadno selaku Dewan Pertimbangan, Oetodjo Oesman selaku Ketua Dewan Kehormatan, Bomer Pasaribu sebagai Ketua Dewan Pakar.
Misbakhun menyebut pengukuhan pengurus DEPINAS SOKSI 2025-2030 ini sekaligus dalam rangka mengkonsolidasikan seluruh jajaran pengurus organisasinya.
"SOKSI ini mencapai 333 pengurus, terdapat 22 Waketum. Total ada ketua bidang, ada wasekjen, ketua departemen dan anggota departemen," tutur dia.
Di samping SK dari Kemenkum, Misbakhun menjelaskan, SOKSI juga telah diakui secara langsung oleh Partai Golkar.
Dengan susunan kepengurusan baru ini, Misbakhun menegaskan SOKSI siap membuka diri bagi siapapun yang ingin bergabung dan bertumbuh sebagai kader.
"SOKSI kami adalah SOKSI yang memberikan dukungan penuh kepada siapapun yang ingin berkembang dan bertumbuh sebagai kader ormas SOKSI. Tentunya SOKSI sebagai organisasi akan siap memfasilitasi," ungkap dia.
"Berikutnya, sebagai ormas pendiri Partai Golkar, aspirasi politik SOKSI adalah aspirasi politik kepada Golkar," sambungnya.