Luhut: Perpanjangan Freeport Tak Bisa Dilakukan Saat Ini
Senin, 14 Desember 2015 - 18:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan, kontrak Freeport tak bisa diperpanjang saat ini. Luhut berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
"Kalau mengacu PP 77 tidak bisa," kata Luhut dalam persidangan di MKD, DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu habis pada 2021. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan paling lambat pada 2019.
Namun Menteri ESDM, Sudirman Said, memperpanjang izin ekspor perusahaan itu pada Minggu, 25 Januari 2015 melalui suatu
memorandum of understanding
atau nota kesepahaman. Banyak kalangan yang menolak langkah Sudirman tersebut.
Sejumlah aktivis masyarakat menilai Sudirman, juga pemerintah secara umum, termasuk Presiden Joko Widodo membawa Indonesia ke arah neo liberalisme. Mereka dinilai telah menghilangkan semangat nasionalisasi energi dan melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba). UU tersebut melarang perusahaan mengekspor produk minerba tanpa diolah.
Sudirman dalam kapasitasnya selaku Menteri ESDM juga merespons surat PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015, yang isinya akan langsung memperpanjang kontrak PT Freeport begitu Undang-Undang Mineral dan Batubara direvisi.
Ini kemudian diumumkan Direktur Freeport pada 11 Oktober, yang menyebut mereka sudah mendapat jaminan dari pemerintah bahwa kontrak akan diperpanjang.
Halaman Selanjutnya
Kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu habis pada 2021. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan paling lambat pada 2019.