Luhut: Perpanjangan Freeport Tak Bisa Dilakukan Saat Ini
Senin, 14 Desember 2015 - 18:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan, kontrak Freeport tak bisa diperpanjang saat ini. Luhut berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
"Kalau mengacu PP 77 tidak bisa," kata Luhut dalam persidangan di MKD, DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Luhut menuturkan, paling cepat perpanjangan kontrak Freeport bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir yaitu pada 2019. Sedangkan paling lambat, enam bulan sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam mengeluarkan izin perpanjangan kontrak, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR.
"Tidak perlu," kata Luhut.
Kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu habis pada 2021. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan paling lambat pada 2019.
Namun Menteri ESDM, Sudirman Said, memperpanjang izin ekspor perusahaan itu pada Minggu, 25 Januari 2015 melalui suatu
memorandum of understanding
atau nota kesepahaman. Banyak kalangan yang menolak langkah Sudirman tersebut.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Ini kemudian diumumkan Direktur Freeport pada 11 Oktober, yang menyebut mereka sudah mendapat jaminan dari pemerintah bahwa kontrak akan diperpanjang.
Halaman Selanjutnya
Ini kemudian diumumkan Direktur Freeport pada 11 Oktober, yang menyebut mereka sudah mendapat jaminan dari pemerintah bahwa kontrak akan diperpanjang.