A Bakri PAN: Novanto Langgar Etik Sedang
Rabu, 16 Desember 2015 - 17:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Partai Amanat Nasional menilai Ketua DPR Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran etik dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
"Dijatuhi sanksi sedang yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua DPR," kata A Bakri dalam sidang MKD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Bakri mendasarkan berpendapat itu setelah mencermati keterangan pengadu, teradu, para saksi dan masyarakat luas. Selain itu mempertimbangkan Novanto pernah mendapat sanksi ringan saat bertemu kandidat calon Presiden AS Donald Trump beberapa waktu lalu.
"Fakta sidang benar adanya, mengikuti, melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha di sebuah tempat," ujar Bakri.
Bakri menegaskan bahwa apa yang dilakukan Novanto sebagai anggota, dan ketua DPR adalah tidak patut. Selama bersaki di sidang MKD, ia mencatat Novanto membantah pembicaraan yang terdapat pada rekaman, padahal kebenarannya hampir bisa dipastikan.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
"Novanto menutupi semua kejadian yang terungkap di publik, mengalihkan fokus ke persoalan lain," ujar Bakri.
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019

Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.
VIVA.co.id
28 Juli 2016