Jimly Asshiddiqie: Perlu Ada Pengadilan Khusus Pemilu

Ketua KPU Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua Dewan DKPP Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Penyelesaian sengketa pemilu baik yang terjadi saat proses pemilu dan hasil pemilu dinilai belum efektif. Alasannya, karena masih melibatkan tiga peradilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

img_title MK Kabulkan Gugatan PDIP soal Penambahan Suara Nasdem dan PAN di Dapil Sulteng

"Ke depannya agar lebih efektif maka perlu dipikirkan adanya Pengadilan Khusus Pemilu. Minimal pengadilan yang menangani kasus proses pemilu dan hasil pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, di Yogyakarta, Rabu, 20 April 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, ada Pengadilan Khusus yang menangani pelanggaran proses pemilu dan hasil pemilu ditujukan agar demokrasi berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi.

img_title Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

"Jika memang ke depannya ingin menghasilkan demokrasi yang lebih baik memang selalu ada perbaikan sistem yang ada," ujarnya.

Selain itu, Jimly mengusulkan pemberian sanksi bagi calon atau peserta pemilu yang melanggar tidak hanya penjara saja namun juga diskualifikasi.

img_title Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

"Sekarang, para politisi itu tidak takut masuk penjara namun kalau didiskualifikasi menjadi caleg maka justru yang lebih menakutkan," ujarnya.

Keberadaan DKPP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia dinilai mampu menghasilkan pemilu yang berintegritas. Dia melihat tidak semua negara yang menggelar pemilu memiliki dua lembaga tersebut.

"Demokrasi di Indonesia cukup maju dan punya keinginan untuk lebih baik dengan adanya lembaga DKPP dan Bawaslu. Namun demikian, kewenangan Bawaslu yang ada seharusnya lebih diperkuat," ungkap Jimly.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan pengawas pemilu atau Bawaslu di dunia hanya ada dua yaitu di Indonesia dan Ekuador. Menurutnya, posisi Bawaslu di atas KPU dan perannya sangat vital dalam penyelenggaran pemilu yang lebih baik.

"Kalau di Ekuador, ketika ketua KPU pidato pengawalnya bintang dua, dan Bawaslu pidato pengawalnya bintang tiga. Harapan kami di Indonesia seperti itu. Semoga saja," katanya sambil tersenyum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski Bawaslu di Ekuador di atas KPU, tapi dia menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu di Indonesia bukan untuk mencari-cari kesalahan melainkan untuk memperkuat KPU.

"Keberadaan Bawaslu mempertegas dan memperkuat tugas KPU," tuturnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, MK, Suhartoyo

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024, baik perkara

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut