Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik angkat bicara usai disemprot oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena absen dan tidak serius dalam menjalani sidang sengketa Pileg 2024.

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Idham menegaskan bahwa dirinya memiliki agenda yang sangat padat terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, ia menyadari pihaknya sudah membagi komisionernya di setiap panel sidang sengketa Pileg 2024. Per panel, kata dia, setidaknya ada dua komisioner KPU RI.

"Tapi, kebetulan memang agenda kita begitu padat. Dimana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," kata Idham di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Langsung Gugat ke MK

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Photo :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Maka itu, Idham berjanji akan memperbaiki sikapnya usai disemprot oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Idham menegaskan pihaknya tak pernah meremehkan sidang di MK.

Dasco: DPR Akan Buat UU Tenaga Kerja Baru Sesuai Putusan MK

Dalam kesempatan itu, Idham juga menyinggung terkait sikap KPU RI sejak sidang sengketa Pilpres 2024 yang telah digelar bulan kemarin. Ia meyakini KPU RI serius untuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024.

"Prinsipnya, ke depan kami akan perbaiki. Sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau (hakim MK), kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tidak hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pileg 2024, pada Kamis, 2 Mei 2024. Hakim Arief menilai KPU tidak pernah serius menghadapi sidang.

Mulanya, kuasa hukum dari PAN menyebutkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang hendak digunakan untuk sidang PHPU Pileg 2024.

Kemudian, Arief meminta respons dari pihak KPU atas peristiwa pembukaan kotak suara tersebut. Ia lantas mencari anggota KPU di kursi yang disediakan. Namun, Arief menyadari bahwa tak ada prinsipal KPU RI yang hadir.

"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?," cecar Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya