Jika Terbukti Politik Uang, Caketum Golkar Didiskualifikasi

Ketua DPP Partai Golkar, Nurdin Halid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Ketua tim Steering Committee (SC) Partai Golkar, Nurdin Halid, memperingatkan delapan Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Golkar untuk tidak saling menghujat, melakukan provokasi satu sama lain dan menggunakan politik uang. Jika kondisi itu terjadi dan mereka terbukti bersalah, maka SC akan memberikan sanksi tegas.

DPR Awasi Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat: Harus Bawa Kenyamanan bagi Warga Lokal

Nurdin mengatakan, usai para caketum tersebut mendapatkan nomor urut masing-masing, maka akan dicantumkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengesahan. Dengan demikan, delapan orang yang ingin jadi pemimpin Golkar itu harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Dilarang keras bakal calon melakukan provokasi satu sama lain, menghujat, hingga money politic,” ujar Nurdin di Kantor DPP Partai Golkar, Sabtu, 7 Mei 2016.

Momen Wakil Ketua Komisi VI DPR Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Bajoe

Nurdin menambahkan, SK pengesahan ini akan memberi jalur kepada Komite Etik untuk bertugas mengawasi delapan Caketum tersebut. Apabila ada Caketum yang ketahuan dan terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Bisa didiskualifikasi menjadi bakal calon, voters (penyumbang suara) akan diberi sanksi. Karena itu, ini momentum menuju Munaslub, menjaring kampanye yang taat, agar Golkar menunjukkan jadi partai besar yang bisa dicontoh, dan berkuasa, juga menjayakan rakyat Indonesia,” tuturnya.

DPR Ungkap Posisi Pupuk Kaltim Soal Kewajiban Hukum dalam Polis Pensiunan Jiwasraya

Seperti diberitakan sebelumnya, ada delapan Caketum Partai Golkar yang berhasil lolos verifikasi tim SC. Delapan orang yang dimaksud ialah Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Syahrul Yasin Limpo, Airlangga Hartarto, Indra Bambang Utoyo, dan Priyo Budi Santoso.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

DPR Kritik Putusan Pemilu Dipisah: MK Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pembuat UU

Anggota DPR RI, Nurdin Halid mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. 

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025