Gerindra Minta Hukuman Mati Tetap Jadi Pidana Pokok di KUHP

Penjagaan kedatangan terpidana hukuman mati
Sumber :
  • REUTERS / Darren Whiteside

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i menilai hukuman mati sebaiknya tetap dijadikan bagian dari hukuman pidana pokok dan tidak hanya menjadi pidana alternatif. Hal ini disampaikannya terkait dengan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang digodok DPR.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

"Walau ada beberapa anggota yang menginginkan itu (hukuman mati) tidak dimasukkan (ke pidana pokok) karena melanggar HAM," kata Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Senin 15 Juli 2016.

Ia menjelaskan, kesimpulan perlunya hukuman mati masuk ke dalam pidana pokok muncul setelah ia berdiskusi panjang dengan tim dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Perayaan Idul Adha, Iran Beri Keringanan Hukuman ke 2.654 Narapidana

"Jadi itu sikap saya dan diamini oleh fraksi saya," kata Syafi'i lagi.

Perlunya hukuman mati sebagai pidana pokok di antaranya karena hukuman mati diyakini bisa menjadi hukuman yang menggentarkan calon pelaku dan pelaku. Tanpa hukuman maut tersebut, dikhawatirkan tindak pidana luar biasa akan terus berulang.  

China Hukum Mati Eks Pejabat Gara-gara Korupsi Rp 2,4 Triliun

"Kami tahu kalau tidak dihukum mati maka seumur hidup. Tapi kalau seumur hidup ini bisa jadi lebih ringan lagi karena bisa jadi hanya 20 tahun yang kemudian dapat remisi lagi," lanjut Syafi'i.

Hukuman mati dinilai cocok menjadi ganjaran kejahatan luar biasa bagi kemanusiaan termasuk kasus kejahatan narkotika.

"Pertanyaan saya, apa masih ada keraguan kalau narkoba itu akan merusak generasi bangsa Indonesia,
Sudah jelas itu bisa merusak," katanya.

Alasan lain yang memperkuat argumen hukuman mati kata dia, kondisi lapas saat ini yang sudah melebihi kapasitas. Sementara jumlah pelaku tindak pidana kejahatan narkotika adalah termasuk tahanan yang paling banyak.  

"Yang saya anggap juga pantas dihukum mati itu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penelitian membuktikan, pelaku pelecehan seksual itu lebih dari 60 persen mereka yang lagi kecilnya mengalami pelecehan. Ini kan berarti merusak, ya merusak masa depan anak-anak," kata dia.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025