Pengetatan Caleg, Jangan Cuma Artis Jadi Sasaran

Caleg artis, Donny Damara, Edo Kondologit, Cornelia Agatha, Wanda Hamidah.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menilai, pembahasan rancangan Undang-undang Pemilu, khususnya soal persyaratan calon legislatif (caleg), sebaiknya tidak dibatasi fokus pada profesi tertentu seperti artis. Tetapi, fokus pada semua caleg.

Raffi Ahmad Posting Orang Hilang, Ini Sosok Dian Akbar yang Jadi Perhatian Publik

"Kalau pun ada pengetatan, itu semata-mata untuk memperbaiki kualitas caleg yang hendak ditawarkan untuk dipilih rakyat, sehingga apabila terpilih dapat bekerja optimal," kata Arteria, saat dihubungi, Minggu 28 Agustus 2016.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap, 560 orang anggota legislatif yang terpilih merupakan putra putri terbaik bangsa dan berintegritas. Karena, pengetatan syarat caleg tidak hanya artis yang menjadi sasarannya.

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Revisi UU Pemilu-Pilkada Tak Pakai Sistem Omnibus Law

"Sebenarnya, dengan dilaksanakan pileg dan pilpres serentak, adanya sistem proporsional tertutup maupun terbuka, terbatas mutlak diperlukan sebagai bentuk perwujudan daulat partai," kata Arteria.

Menurutnya, persoalan pencalegan ini sangat berkorelasi dengan sistem dan mekanisme rekrutmen, serta kaderisasi di internal partai politik. Makanya, ia mengusulkan dalam UU baru, agar rekrutmen internal parpol harus menjadi fokus penting yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas bagi publik terkait calon yang hendak ditawarkan oleh parpol.

6 Artis Tanah Air Tiba di Jepang Dukung Langsung Timnas Indonesia di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Sekaligus, pengetatan persyaratan yang mereka yang hendak menjadi caleg, tentunya orientasinya pada setiap orang tanpa memandang profesinya apa, acuannya dalam ketentuan tata cara mekanisme penjaringan dan penyaringan yang ketat, transparan, akuntabel dan mengakomodir kehendak rakyat/masyarakat pemilih yang bersangkutan," kata Arteria.

Belakangan ini, tersiar kabar bahwa pemerintah akan membuat aturan baru pada Rancangan Undang Undang Pemilu. Salah satunya mengatur, agar partai-partai politik tidak asal menaikkan orang yang hanya berbekal ketenaran, seperti artis. Rencana ini pun, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom (sumber: istimewa)

Kepala BNN Ungkap Alasan Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Kepala BNN Marthinus Hukom memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025