MKD Akan Proses Kasus Anggota DPR Tersangka Penipu

Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding menanggapi pelaporan terhadap Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra P. Simatupang ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

"Kasus ini masuk dalam ranah institusi penegak hukum diproses di Polda Metro Jaya. Sebelumnya tak ada laporan masuk ke MKD," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Atas persoalan ini, dia akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Namun menurutnya, meskipun ranahnya masuk ke dalam ranah hukum, persoalan yang membelit anggota DPR bisa diproses MKD DPR.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

"Kami akan lakukan koordinasi dalam bentuk kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui kasus ini dan diproses Polda Metro Jaya sudah sejauh mana," kata anggota dewan asal Fraksi Hanura itu.

Ia menuturkan, pimpinan MKD akan lebih dulu membahas untuk mengutus pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian.   

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Sebelumnya, pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo melalui kuasa hukumnya Edy Winjaya, melaporkan anggota DPR RI, Indra P. Simatupang ke polisi atas kasus penipuan. Indra saat ini diketahui duduk di Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Indra bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang yang merupakan mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004 serta staf Indra bernama Suyoko kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

(mus)

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025