RUU Pemilu Disepakati Keterwakilan Perempuan 30%

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu telah bersepakat dengan pemerintah soal keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Komisi II DPR Tekankan Masalah Politik Uang dalam Revisi UU Pemilu

"Keputusannya (keterwakilan perempuan) 30 persen pengurus di tingkat pusat," kata Ketua Pansus Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Tak hanya itu, Pansus Pemilu dan pemerintah juga memutuskan adanya keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Lukman menyebutkan tiap penyelenggara harus memiliki keterwakilan 30 persen.

Baleg DPR Pastikan RUU Pemilu Dibahas dari Awal lagi, Bukan Carry Over

"Untuk rekrutmen yang lain penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, DKPP juga harus utamakan 30 persen perempuan," kata Lukman.

Adapun soal keterwakilan perempuan dalam pemilu masih menggunakan zipper system. Ia menjelaskan yang dimaksud zipper system setidaknya ada satu perempuan dari keterwakilan tiga laki-laki yang terpilih.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Pemerintah Mulai Susun Draf RUU Pemilu

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7/2024 tentang Pemilu.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025