Kasus Korupsi e-KTP

Politisi PKB Mengaku ke KPK Tak Kenal Andi Narogong

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain (tengah).
Sumber :

VIVA.co.id – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Malik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Salah satu pertanyaan, apakah dia mengenal Andi Narogong, seorang pengusaha yang diduga berperan bagi-bagi uang dalam kasus itu.

"Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah ngobrol sama dia apa lagi membahas masalah e-KTP," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2017.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Malik membantah menerima uang hasil dana bancakan e-KTP sebesar US$37 ribu, sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

Uang tersebut diduga diterima Malik di ruang mantan anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Namun, Malik mengelak menerima uang sejumlah yang disebutkan dalam dakwaan dari jaksa KPK atas Irman dan Sugiharto itu.

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

"Enggak pernah terima, enggak pernah ditawarkan. Kalau Pak Andi, jangankan nawarin, kenal saja enggak," tuturnya.

Malik juga mengaku bahwa sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di DPR kala itu memberi arahan untuk memuluskan proyek e-KTP yang dianggarkan sekitar Rp5,9 triliun. Alasannya, seluruh Fraksi di DPR juga sepakat akan usulan dari pemerintah itu.

"Semua fraksi waktu itu sepakat bahwa Indonesia butuh program kependudukan yang modern, canggih. Waktu itu opsinya, pilihannya e-KTP. Semua fraksi setuju, bahkan pemerintah setuju," tuturnya. (ren)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025