Menteri Maju di Pilkada, Ini Komentar KPU

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini belum membahas aturan seorang menteri harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Hal itu menyusul langkah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Timur 2018.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU belum mengatur perlu tidaknya menteri yang maju di pilkada untuk melepas jabatan.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.

Viryan enggan berkomentar apakah menteri yang maju di pemilihan kepala daerah harus mundur dari kabinet.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Yang pasti, kata dia, hal itu belum diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota.

"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," ujarnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

KPU RI memangkas anggaran sebesar Rp 900 miliar dari pagu anggaran 2025 senilai Rp3 triliun, sehingga anggaran tahun ini menjadi Rp 2,1 triliun.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025